Pengurusan IPP / IUP OPK
Konsultasi Gratis
0815-999-2789IPP / IUP OPK
Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP / IUP OPK) adalah kunci legalitas bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan logistik komoditas mineral atau batubara. Izin ini wajib dimiliki oleh badan usaha yang akan membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang yang tidak diproduksi sendiri. Baik Anda pemegang IUP yang ingin memperdagangkan hasil tambang pihak lain, maupun perusahaan trading murni, kami siap membantu Anda mengamankan IPP untuk memastikan rantai pasok Anda berjalan lancar, legal, dan menguntungkan.
Permudah seluruh proses perizinan tambang tanpa ribet dan minim risiko penolakan.
Tim konsultan berpengalaman siap mendampingi mulai dari persyaratan hingga izin terbit.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik.
Distribusi batubara dan mineral tersendat? Hubungi kami untuk pengurusan izin angkut kilat!
Urus IUP pengangkutan dan penjualan resmi sesuai regulasi ESDM terbaru bersama tim ahli kami
Promo khusus bulan ini: Diskon jasa pengurusan izin jual-beli dan angkutan komoditas tambang
Kepastian Hukum untuk Rantai Pasok Anda
Kami memahami bahwa tantangan utama dalam memperoleh IPP / IUP OPK terletak pada penyusunan dokumen teknis yang solid, seperti Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Rencana Pengangkutan & Penjualan. Tim ahli kami tidak hanya membantu melengkapi syarat administratif, tetapi secara mendalam menyusun rencana bisnis yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan evaluator. Pendekatan kami berfokus pada detail untuk mencegah penolakan yang memakan waktu dan biaya, sehingga model bisnis perdagangan komoditas Anda memiliki fondasi hukum yang kokoh sejak awal.
Proses Pengajuan IPP/ IUP OPK
Seluruh proses kerja kami berlandaskan pada peraturan perundangan terbaru untuk menjamin kepatuhan dan validitas permohonan IPP/ IUP OPK Anda:
Persyaratan IPP/ IUP OPK
Persyaratan Administrasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI relevan.
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership).
- Akta pendirian dan perubahan terakhir.
- SK Kemenkumham.
- NPWP perusahaan.
- Surat Pengukuhan PKP.
- KTP dan NPWP pengurus perusahaan.
- Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan (untuk perpanjangan).
Persyaratan Teknis
- Surat Dukungan Tambang dari pemegang IUP OP / IUP OPK / IPR / SIPB yang terdaftar di MODI.
- MoU atau kontrak jual beli dengan pemegang IUP OP / IUP OPK / IPR / SIPB yang terdaftar di MODI.
- SK IUP / IPR / SIPB yang terdaftar di MODI.
- Izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau SIPB sesuai jenis komoditas.