RKAB
RKAB adalah dokumen wajib yang menjadi landasan operasional dan tolok ukur kinerja bagi pemegang IUP dan IUPK. Kami memandu klien dalam proses penyusunan RKAB yang komprehensif, akurat, dan selaras dengan regulasi Minerba ESDM terbaru. Tujuan kami adalah memastikan kelancaran persetujuan dan legalitas rencana kerja tahunan Anda, sehingga kegiatan operasional dapat berjalan tanpa hambatan.
Batas akhir pengajuan RKAB makin dekat, dokumen Anda belum siap?
Jangan ambil risiko operasional tambang terhenti.
Dapatkan penawaran harga spesial jasa pengurusan RKAB Eksplorasi & Operasi Produksi bulan ini
Hubungi kami via whatsapp & dapatkan layanan free konsultasi awal
Dasar Hukum Penyusunan RKAB
Dasar hukum penyusunan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pertambangan di Indonesia diatur melalui sejumlah regulasi. Ketentuan utamanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang memuat prosedur penyusunan, pengajuan, persetujuan RKAB, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga menjadi acuan penting dalam pengaturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berkaitan dengan penyusunan RKAB.
Proses Layanan Kami
Tahapan terstruktur yang kami lakukan untuk menjamin kualitas dan ketepatan waktu dokumen RKAB Anda:
Promo Layanan RKAB
| Jenis Layanan RKAB | Konsultasi | Deskripsi Kegiatan | Masa Berlaku | Batas Waktu Pengajuan |
|---|---|---|---|---|
| RKAB Tahap Eksplorasi | Rencana kerja tahunan untuk pemegang IUP/IUPK yang masih dalam tahap pencarian cadangan dan studi kelayakan. | 1 (Satu) Tahun | Paling lambat 45 hari kalender sebelum tahun berjalan berakhir. | |
| RKAB Tahap Operasi Produksi (Baru/3 Tahunan) | Rencana kerja yang mencakup aspek penambangan, pengolahan, lingkungan, dan biaya untuk pemegang IUP/IUPK Produksi. | 3 (Tiga) Tahun | Paling lambat 90 hari - 45 hari sebelum berakhirnya tahun berjalan. | |
| Perubahan RKAB | Pengajuan perubahan jika terjadi perubahan kapasitas produksi, metode tambang, atau kondisi mendesak lainnya. | Sisa masa berlaku RKAB induk | Paling cepat April dan paling lambat Juli pada tahun berjalan. | |
| RKAB IUP OP Khusus (Pengolahan/Pemurnian) | Khusus untuk perusahaan yang fokus pada pengolahan/pemurnian (Smelter) yang terintegrasi atau mandiri. | 1 (Satu) Tahun | Sesuai ketentuan administratif Ditjen Minerba. | |
| Pelaporan Berkala (Supportive) | Laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan yang menjadi dasar evaluasi untuk persetujuan RKAB tahun berikutnya. | Rutin | Bulanan (Tgl 5), Triwulanan (Tgl 10 bulan berikutnya). |
Batas akhir pengajuan RKAB makin dekat, dokumen Anda belum siap?
Jangan ambil risiko operasional tambang terhenti.
Dapatkan penawaran harga spesial jasa pengurusan RKAB Eksplorasi & Operasi Produksi bulan ini
Hubungi kami via whatsapp & dapatkan layanan free konsultasi awal
Persyaratan Penyusunan RKAB
Informasi Perusahaan
- NPWP dan NIB perusahaan
- Akta pendirian dan akta perubahan terakhir
Data Teknis Pertambangan
- Laporan pelaksanaan kegiatan pada tahun sebelumnya
- Rencana produksi serta target penjualan
Rencana Teknis dan Anggaran
- Estimasi biaya operasional
- Perencanaan penggunaan tenaga kerja
Kepatuhan Administratif
- Laporan pengelolaan lingkungan dan K3
Cakupan Layanan RKAB
Batas akhir pengajuan RKAB makin dekat, dokumen Anda belum siap?
Jangan ambil risiko operasional tambang terhenti.
Dapatkan penawaran harga spesial jasa pengurusan RKAB Eksplorasi & Operasi Produksi bulan ini
Hubungi kami via whatsapp & dapatkan layanan free konsultasi awal
Promo Layanan RKAB
| Jenis Layanan RKAB | Konsultasi | Deskripsi Kegiatan | Masa Berlaku | Batas Waktu Pengajuan |
|---|---|---|---|---|
| RKAB Tahap Eksplorasi | Rencana kerja tahunan untuk pemegang IUP/IUPK yang masih dalam tahap pencarian cadangan dan studi kelayakan. | 1 (Satu) Tahun | Paling lambat 45 hari kalender sebelum tahun berjalan berakhir. | |
| RKAB Tahap Operasi Produksi (Baru/3 Tahunan) | Rencana kerja yang mencakup aspek penambangan, pengolahan, lingkungan, dan biaya untuk pemegang IUP/IUPK Produksi. | 3 (Tiga) Tahun | Paling lambat 90 hari - 45 hari sebelum berakhirnya tahun berjalan. | |
| Perubahan RKAB | Pengajuan perubahan jika terjadi perubahan kapasitas produksi, metode tambang, atau kondisi mendesak lainnya. | Sisa masa berlaku RKAB induk | Paling cepat April dan paling lambat Juli pada tahun berjalan. | |
| RKAB IUP OP Khusus (Pengolahan/Pemurnian) | Khusus untuk perusahaan yang fokus pada pengolahan/pemurnian (Smelter) yang terintegrasi atau mandiri. | 1 (Satu) Tahun | Sesuai ketentuan administratif Ditjen Minerba. | |
| Pelaporan Berkala (Supportive) | Laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan yang menjadi dasar evaluasi untuk persetujuan RKAB tahun berikutnya. | Rutin | Bulanan (Tgl 5), Triwulanan (Tgl 10 bulan berikutnya). |
Batas akhir pengajuan RKAB makin dekat, dokumen Anda belum siap?
Jangan ambil risiko operasional tambang terhenti.
Dapatkan penawaran harga spesial jasa pengurusan RKAB Eksplorasi & Operasi Produksi bulan ini
Hubungi kami via whatsapp & dapatkan layanan free konsultasi awal