Indonesian Mining
Indonesian Mining Indonesian Mining

ISO 37001

ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan – SMAP) adalah standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan. Tujuan kami adalah memandu klien melalui seluruh proses penerapan SMAP yang komprehensif dan efektif, sehingga organisasi Anda dapat membangun budaya integritas, memenuhi regulasi, dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Dasar Hukum dan Relevansi

Meskipun ISO 37001 adalah standar internasional, penerapannya sangat sejalan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Implementasi SMAP juga didukung oleh berbagai kebijakan pemerintah, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sebagai wujud komitmen nasional dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.

Proses Layanan Kami

Tahapan terstruktur yang kami lakukan untuk menjamin keberhasilan implementasi dan sertifikasi ISO 37001 Anda:

Gap Analysis dan Perancangan Sistem Manajemen.
Pengembangan Dokumentasi, Implementasi, dan Pelatihan.
Asistensi Proses Audit Internal dan Sertifikasi Eksternal.

Persyaratan Layanan ISO 37001

Data Legalitas & Izin Dasar
- Akta Pendirian, SK Kemenkumham, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Bagan organisasi perusahaan yang sah dan terkini, lengkap dengan jabatan dan penanggung jawab.

- Kebijakan, prosedur, atau kode etik terkait anti-korupsi/anti-penyuapan yang sudah dimiliki perusahaan (jika ada).

- Penentuan departemen, divisi, atau proses bisnis yang akan disertifikasi dalam lingkup ISO 37001.
Informasi Rinci Rencana Kegiatan
- Identifikasi Proses Bisnis Utama: Penjelasan mengenai alur kerja utama perusahaan, terutama yang memiliki interaksi dengan pihak eksternal (pemerintah, vendor, klien).

- Penilaian Risiko Penyuapan (Risk Assessment): Data mengenai area atau aktivitas yang memiliki risiko penyuapan tinggi, seperti proses pengadaan, perizinan, penjualan, atau sponsor.

- Daftar Pihak Terkait (Stakeholder): Identifikasi pihak-pihak yang berinteraksi dengan perusahaan dan berpotensi menimbulkan risiko penyuapan.

- Komitmen Manajemen Puncak: Pernyataan atau bukti komitmen dari direksi untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan secara penuh.

Cakupan Layanan ISO 37001

1
Sebelum implementasi dimulai, kami melakukan kajian awal terhadap sistem yang ada di perusahaan Anda untuk dibandingkan dengan persyaratan standar ISO 37001. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kesenjangan (gap) dan menentukan tingkat kesiapan organisasi.
2
Kami membantu merancang kerangka Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), menyusun Kebijakan Anti Penyuapan sebagai komitmen utama manajemen puncak, serta menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur.
3
Melaksanakan workshop terstruktur untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko-risiko penyuapan yang melekat pada proses bisnis Anda, terutama di area rentan seperti pengadaan, penjualan, dan perizinan.
4
Menyusun seluruh dokumen yang diperlukan seperti prosedur uji kelayakan (due diligence) rekanan bisnis, mekanisme kendali keuangan dan non-keuangan, serta prosedur pelaporan (whistleblowing) sesuai dengan hasil penilaian risiko.
5
Kami mendampingi proses implementasi sistem di seluruh organisasi, termasuk memberikan pelatihan dan sosialisasi. Setelah itu, kami akan melakukan audit internal untuk memverifikasi efektivitas penerapan sistem sebelum diajukan ke lembaga sertifikasi.
6
Setelah audit internal dinyatakan selesai dan sistem berjalan efektif, kami akan mengawal seluruh proses audit sertifikasi (Stage 1 & 2) oleh lembaga eksternal hingga diterbitkannya sertifikat ISO 37001 untuk organisasi Anda.
Cart (0 items)