Pengurusan ET Batubara
Konsultasi Gratis
0815-999-2789ET Batubara
Status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara dari Ditjen Minerba ESDM adalah izin krusial yang wajib dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan penjualan batubara ke luar negeri (ekspor). Proses pendaftarannya melibatkan berbagai tahapan verifikasi yang kompleks, mulai dari kelengkapan dokumen legal hingga koordinasi dengan Laporan Surveyor (LS) dan KSO Surveyor Indonesia-Sucofindo.
Kami menyediakan jasa konsultasi penuh untuk memastikan perusahaan Anda berhasil mendapatkan persetujuan ET Batubara secara efisien, meminimalkan risiko penolakan, dan mempercepat prosesnya.
Proses pengurusan ET Batubara dapat berjalan lebih cepat dengan persiapan yang tepat.
Tim kami siap mendampingi mulai dari persyaratan hingga dokumen selesai diproses.
Konsultasikan kebutuhan ET Batubara Anda bersama kami sekarang juga.
Menghindari Efek Domino Kegagalan Registrasi
Banyak perusahaan mengalami penundaan bahkan kegagalan dalam mendapatkan status ET Batubara karena proses yang rumit dan persyaratan yang ketat. Kesalahan kecil dalam pengajuan dokumen atau ketidaksesuaian data dapat memicu efek domino: aplikasi ditolak oleh Ditjen Minerba, rencana ekspor tertunda, potensi kehilangan pembeli (buyer), dan terganggunya arus kas perusahaan.
Pendekatan kami bersifat proaktif. Kami tidak hanya mengirimkan dokumen, tetapi melakukan verifikasi menyeluruh di awal untuk memastikan semua persyaratan legal, teknis, dan administratif terpenuhi sesuai peraturan terbaru, menjamin proses yang lancar hingga status ET Anda diterbitkan.
Proses Layanan Kami
Pendampingan kami mencakup seluruh alur kerja yang dibutuhkan untuk kepatuhan dan keberhasilan permohonan ET Batubara Anda:
Proses pengurusan ET Batubara dapat berjalan lebih cepat dengan persiapan yang tepat.
Tim kami siap mendampingi mulai dari persyaratan hingga dokumen selesai diproses.
Konsultasikan kebutuhan ET Batubara Anda bersama kami sekarang juga.
Persyaratan Permohonan ET Batubara
Persyaratan untuk Permohonan Baru
-Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku dan valid.
-Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang masih berlaku.
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
-Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, beserta SK Pengesahan dari Kemenkumham.
-Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani oleh Direksi di atas meterai.
-Bukti Pembayaran PNBP (Iuran Tetap dan Royalti) tahun terakhir.
Data Pendukung Lainnya:
-Laporan Hasil Verifikasi (LHV) atau Laporan Inspeksi yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk (Laporan Surveyor).
-Surat Penunjukan Surveyor oleh perusahaan.
-Identitas (KTP/Paspor) Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan.
-Kontak resmi perusahaan (email dan nomor telepon) yang aktif
Persyaratan untuk Perpanjangan / Perubahan Data
-Surat Permohonan Perpanjangan/Perubahan Data ET Batubara.
-SK Persetujuan ET Batubara yang terakhir.
-Dokumen Legalitas yang mengalami perubahan (contoh: Akta perubahan direksi, perubahan alamat, dll.).
-Laporan realisasi kegiatan ekspor selama periode ET sebelumnya.
-Bukti pelunasan kewajiban PNBP terbaru.
(Catatan: Persyaratan dapat bervariasi tergantung pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Ditjen Minerba ESDM. Kami akan membantu memastikan semua dokumen Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat pengajuan.)
Proses pengurusan ET Batubara dapat berjalan lebih cepat dengan persiapan yang tepat.
Tim kami siap mendampingi mulai dari persyaratan hingga dokumen selesai diproses.
Konsultasikan kebutuhan ET Batubara Anda bersama kami sekarang juga.
Cakupan Layanan Pengurusan ET Batubara
Proses pengurusan ET Batubara dapat berjalan lebih cepat dengan persiapan yang tepat.
Tim kami siap mendampingi mulai dari persyaratan hingga dokumen selesai diproses.
Konsultasikan kebutuhan ET Batubara Anda bersama kami sekarang juga.