IPPKH
IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) adalah izin wajib yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK bagi kegiatan non-kehutanan (misal: pertambangan, infrastruktur) di dalam kawasan hutan. Tujuan kami adalah memastikan kelancaran proses permohonan dan pemenuhan komitmen IPPKH Anda, sehingga kegiatan proyek dapat berjalan dengan kepastian hukum.
Mau buka lahan tambang di kawasan hutan produksi tanpa cemas sanksi? Urus PPKH/IPPKH Anda bersama tim ahli kami. Proses cepat, legalitas aman!
Kami membantu setiap tahapan agar proses berjalan lebih efektif dan sesuai regulasi.
Segera konsultasikan kebutuhan IPPKH Anda bersama tim ahli kami.
Dasar Hukum IPPKH
Dasar hukum utama IPPKH adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Prosedur perizinannya secara modern diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja, serta berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang terkait.
Proses Layanan Kami
Tahapan terstruktur yang kami lakukan untuk menjamin keberhasilan permohonan IPPKH Anda:
Persiapan dan Validasi Dokumen
Penyusunan Permohonan dan Pengajuan
Pendampingan Teknis dan Pemenuhan Komitmen
Promo Layanan IPPKH
| Jenis Layanan | Promo Terbaru | Keterangan |
|---|---|---|
| PPKH/IPPKH Baru | Pengajuan perdana untuk komoditas tambang, minyak bumi, gas, dan infrastruktur strategis | |
| Perpanjangan PPKH | Pengurusan dokumen keberlanjutan sebelum masa berlaku Surat Keputusan (SK) lama Anda berakhir | |
| Perubahan / Pengalihan Hak | Penyesuaian luas area koordinat batas hutan maupun pemindahan legalitas antar badan hukum |
Persyaratan Pengurusan IPPKH
Data Legalitas Perusahaan
-Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko yang masih berlaku.
-Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham, beserta perubahan terakhir.
-NPWP Badan Usaha.
-Izin dasar sesuai sektor kegiatan (contoh: IUP Operasi Produksi untuk pertambangan).
-Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham, beserta perubahan terakhir.
-NPWP Badan Usaha.
-Izin dasar sesuai sektor kegiatan (contoh: IUP Operasi Produksi untuk pertambangan).
Izin Lokasi dan Lingkungan
-Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN atau Pemda.
-Persetujuan Lingkungan (hasil dari studi AMDAL atau UKL-UPL) yang telah disahkan.
-Rekomendasi dari Gubernur atau pejabat berwenang lainnya (jika dipersyaratkan).
-Persetujuan Lingkungan (hasil dari studi AMDAL atau UKL-UPL) yang telah disahkan.
-Rekomendasi dari Gubernur atau pejabat berwenang lainnya (jika dipersyaratkan).
Data Teknis dan Spasial
-Peta Areal yang dimohon dalam format digital (Shapefile/.shp) dan hardcopy.
-Proposal Teknis yang menjelaskan urgensi, rencana kegiatan, dan mitigasi dampak.
-Citra Satelit resolusi tinggi liputan areal terbaru.
-Pertimbangan Teknis dari instansi terkait (contoh: Dirjen Minerba untuk pertambangan).
-Proposal Teknis yang menjelaskan urgensi, rencana kegiatan, dan mitigasi dampak.
-Citra Satelit resolusi tinggi liputan areal terbaru.
-Pertimbangan Teknis dari instansi terkait (contoh: Dirjen Minerba untuk pertambangan).