ISO 37001
ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan – SMAP) adalah standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan. Tujuan kami adalah memandu klien melalui seluruh proses penerapan SMAP yang komprehensif dan efektif, sehingga organisasi Anda dapat membangun budaya integritas, memenuhi regulasi, dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Dasar Hukum dan Relevansi
Meskipun ISO 37001 adalah standar internasional, penerapannya sangat sejalan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Implementasi SMAP juga didukung oleh berbagai kebijakan pemerintah, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sebagai wujud komitmen nasional dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.
Proses Layanan Kami
Tahapan terstruktur yang kami lakukan untuk menjamin keberhasilan implementasi dan sertifikasi ISO 37001 Anda:
Persyaratan Layanan ISO 37001
Data Legalitas & Izin Dasar
- Bagan organisasi perusahaan yang sah dan terkini, lengkap dengan jabatan dan penanggung jawab.
- Kebijakan, prosedur, atau kode etik terkait anti-korupsi/anti-penyuapan yang sudah dimiliki perusahaan (jika ada).
- Penentuan departemen, divisi, atau proses bisnis yang akan disertifikasi dalam lingkup ISO 37001.
Informasi Rinci Rencana Kegiatan
- Penilaian Risiko Penyuapan (Risk Assessment): Data mengenai area atau aktivitas yang memiliki risiko penyuapan tinggi, seperti proses pengadaan, perizinan, penjualan, atau sponsor.
- Daftar Pihak Terkait (Stakeholder): Identifikasi pihak-pihak yang berinteraksi dengan perusahaan dan berpotensi menimbulkan risiko penyuapan.
- Komitmen Manajemen Puncak: Pernyataan atau bukti komitmen dari direksi untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan secara penuh.