Indonesian Mining
Indonesian Mining Indonesian Mining

SMK3

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah standar manajemen yang dirancang untuk membantu perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai regulasi pemerintah. Tujuan kami adalah mendampingi perusahaan dalam penerapan SMK3 secara menyeluruh dan efektif, sehingga risiko kecelakaan kerja dapat ditekan, produktivitas meningkat, dan kepatuhan terhadap peraturan K3 tetap terjaga.

Dasar Hukum dan Relevansi

Penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Regulasi ini mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 tenaga kerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi untuk menerapkan SMK3. Dengan implementasi SMK3, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keselamatan kerja dan kesejahteraan karyawan, yang berdampak positif pada reputasi dan kinerja perusahaan.

Proses Layanan Kami

Tahapan terstruktur yang kami lakukan untuk menjamin keberhasilan implementasi dan sertifikasi SMK3 Anda:

Gap Analysis dan Perancangan Sistem K3 untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kesiapan perusahaan.
Pengembangan Dokumen SMK3, Implementasi, dan Pelatihan agar seluruh pihak memahami standar dan prosedur kerja aman.
Pendampingan Audit Internal dan Sertifikasi Eksternal hingga perusahaan dinyatakan lulus sertifikasi SMK3.

Persyaratan Layanan SMK3

Data Legalitas & Dokumen Dasar
- Akta Pendirian Perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP, dan NIB sebagai bukti legalitas badan usaha.

- Struktur Organisasi Perusahaan yang sah dan terbaru, lengkap dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing.

- Kebijakan dan Prosedur K3 yang Ada (jika sudah dimiliki) sebagai dasar pengembangan sistem manajemen K3.

- Identifikasi Potensi Bahaya dan Penilaian Risiko yang relevan dengan kegiatan perusahaan.

- Daftar Tenaga Kerja dan Data Kecelakaan Kerja sebagai bahan analisis awal penerapan SMK3.
Cart (0 items)